JAKARTA - Kisruh perombakan Direksi Perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terjadi beberapa hari ini menimbulkan banyak tanggapan negatif. Pasalnya, pergantian ini dinilai tidak profesional dan penuh dengan kepentingan politik.
Baca Juga: Menko Darmin Malas Tanggapi Ulah Menteri Rini Rombak Direksi Bank BUMN
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, perombakan direksi di BUMN menjadi kewenangan pemerintah selaku pemegang saham. Hanya saja, yang menjadi masalah adalah perombakan direksi ini dilakukan secara sepihak.
Di mana pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno tanpa persetujuan yang bersangkutan. Padahal seharusnya, sebelum ditunjuk, Menteri BUMN seharusnya meminta kesediaan terlebih dahulu dari orang uang bersangkutan.
“Pemberhentian dan penunjukan dirut bank BUMN adalah kewenangan dari pemilik yaitu pemerintah yang diwakili Menteri BUMN. Yang tidak wajar adalah bahwa yang ditunjuk ternyata tidak terlebih dahulu diberitahu dan tidak diminta kesediaannya terlebih dahulu,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (30/8/2019).
Baca Juga: Suprajarto Tolak Jadi Dirut BTN, Begini Sikap Kementerian BUMN
Yang membuatnya lebih ganjil adalah pergantian Direksi ini dilakukan hanya beberapa bulan setelah mengganti jajaran manajemen. Ini tentunya terasa ganjil meskipun lagi-lagi pemerintah mengklaim jika hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ini bukan masalah salah atau tidak. Pemerintah tentunya berpendapat ini sesuai prosedur dan ketentuan. Pokok masalahnya ada di prosesnya yang tidak transparan, dan dirasa ganjil karena dilakukan hanya 4 bulan setelah pergantian direksi,” jelasnya.