JAKARTA - Payung hukum untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) sedang disusun. Rencananya, pemerintah akan menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota kepada DPR RI pada akhir tahun 2019.
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, draft masih dalam tahap penyusunan dengan melibatkan banyak pihak. Di mana pemindahan ibu kota seperti yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo akan pindah ke
Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Nanti (draft RUU Pemindahan Ibu Kota) akan diajukan, sebelum akhir tahun ini," kata Bambang.
Okezone pun merangkum sejumlah fakta-fakta menarik pasca-diputuskannya lokasi ibu kota baru ke Kaltim, Sabtu (31/8/2019).
1. Tidak Ada Masalah dengan Lahan Ibu Kota Baru
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan, sekitar 90% tanah yang berada di lokasi ibu kota baru merupakan milik pemerintah. Oleh sebab itu, pengadaan lahan untuk pemindahan ibu kota bukanlah hal yang sulit.
Pemerintah memang menyediakan lahan seluas 180 ribu hektare (ha) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjadi ibu kota baru.