Pemerintah-DPR Matangkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 02 September 2019 11:47 WIB
Pemerintah-DPR Matangkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (Foto: Okezone/Yohana)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menggelar rapat kerja gabungan bersama Komisi IX dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam rapat kali ini pihak dari pemerintah di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)

 Baca Juga: Tunggu Jokowi, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pada rapat kali ini hadir pihak Kemenkeu yakni Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Selain itu, dihadiri Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko PMK Puan Maharani akan datang menyusul dalam rapat, sebab keduanya sedang memiliki agenda bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 Baca Juga: Pemerintah Rapat Gabungan dengan Komisi DPR Bahas Defisit BPJS Kesehatan

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno itu dihadiri sebanyak 20 anggota DPR dari 10 fraksi. Rapat sendiri dimulai pukul 11.00 WIB dari agenda awal pukul 10.00 WIB.

"Dengan jumlah kehadiran tersebut, maka sesuai tata tertib ini sudah memenuhi kuorum. Sehingga saya membuka rapat gabungan komisi hari ini," ujarnya membuat rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

 

Soepriyatno menjelaskan, agenda rapat kali ini adalah membahas tindak lanjut audit BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lalu membahas grand desain atau peta jalan BPJS Kesehatan 2019-2024, serta membahas inovasi pembiayaan untuk memastikan keberlangsungan BPJS Kesehatan kedepannya.

"Pertama kita akan lebih dahulu membahas soal iuran BPJS Kesehatan, itu juga termasuk inovasi pembiayaan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang, sehingga BPJS Kesehatan bisa kembali sehat," ujarnya.

Dia pun menekankan, soal perlindungan bagi masyarakat miskin yang belum masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, persoalan ini harus segera diselesaikan untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat miskin.

"Sekaligus juga harus melindungi orang miskin yang belum masuk PBI dan masih masuk di kelas III. Ini harus diselesaikan. Ini harus orang miskin masuk dalam PBI, karena BPJS Kesehatan harus melindungi yang miskin," ungkapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya