Tarif Baru Ojol, Kemenhub Bikin Survei Driver hingga Respons Masyarakat

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 02 September 2019 17:12 WIB
Layanan Ojek Online. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia hari ini. Aturan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.

Baca Juga: Berlaku di Seluruh Indonesia Hari Ini, Intip Tarif Ojol Terbaru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dengan tarif ojol yang sama di seluruh Indonesia, pemerintah akan melakukan survei untuk melihat respons dari masyarakat dan pengemudi ojol.

"Survei dilakukan selama satu minggu dari sekarang. Dan saya akan coba sampaikan hasilnya secara terbuka," kata dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Senin (2/9/2019).

Baca Juga: Gojek dan Grab Kompak soal Aturan Tarif Ojol

Menurut dia, survei yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, tingkat penghasilan dan kesejahteraan para pengemudi, serta jalannya ekosistem ojol.

"Yang nantinya peraturan ini sudah bisa berjalan dengan efektif," ungkap dia.

Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:

- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000

- Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp 10.000

- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya