JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku Januari 2020. Kenaikan ini hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas I dan II, sedangkan untuk kelas III belum ditetapkan.
Baca Juga: DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III
Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.
"Yang kelas I dan II (peserta mandiri) itu mulai naik 1 Januari 2020, ini akan bisa kami sosialisasi untuk masyarakat," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. Dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, pemerintah diminta tidak menaikkan premi untuk kelas III, yang rencananya menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000 Sudah Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat?
Kendati demikian, untuk premi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap diberlakukan kenaikan. Sebab preminya memang dibayarkan oleh pemerintah. Namun dengan catatan perbaikan data peserta PBI, dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Kesehatan Sosial 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.