"Selisih kenaikan dari jadi Rp42.000 untuk PBI akan kami carikan, sehingga tidak menjadi beban mereka," katanya.
Dia menyatakan, kenaikan ini hanya tinggal menunggu payung hukumnya yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). "Tapi nunggu Perpres dulu ya. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," imbuh dia.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun. Angka ini melebar dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun.
(Feby Novalius)