Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita menambahkan, besaran kenaikan tarif pada produk pertanian dan peternakan tersebut akan diserahkan untuk dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang memang berwenang atas penentuan tarif.
Namun demikian, menurutnya, pengenaan kenaikan tarif itu akan berlaku saat petani di dalam negeri sedang panen produk pertaniannya dan peternak sedang menghasilkan daging maupaun produk turunannya yang banyak.
"Nanti yang hitung-hitungan kan di Kemenkeu. Juga diperkirakan ketika petani kita sedang panen, dan peternak banyak daging maka tarif bea impor bisa naik," jelasnya.
(Feby Novalius)