Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir meyakini penggunaan kendaraan listrik akan mengurangi tingkat polusi di kota-kota besar di Indonesia.
Sebagaimana diwartakan, pemanfaatan nikel kadar rendah menjadi bahan baku baterai menjadi prioritas pelarangan ekspor bijih nikel, hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Battery Untuk Transportasi Jalan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai bahan baku terbaik di dunia untuk memproduksi baterai lithium ion, yaitu bijih nikel kadar rendah atau yang biasa disebut limonite (kandungan nikel 0,8-1,5 persen) ini.
Kebijakan baru pelarangan ekspor Bijih Nikel ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang sedang dalam proses di Kementerian Hukum Dan Ham, kata Dirjen Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot di Jakarta, Senin.