Pertimbangan utama atas dilarangnya Anggota BPK yang merangkap sebagai anggota Parpol adalah adanya pertentangan kepentingan (conflict of interest),di mana para anggota yang berasal dari Parpol dapat dipastikan akan membawa kepentingan politiknya dalam mengelola pemeriksaan hal ini akan berakibat pada ketidak berhasilan mencapai tujuan menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi (KKN).
“Sangat dipahami bahwa pertentangan kepentingan termasuk kepentingan politik para anggota akan membuka berbagai penyimpangan khususnya terhadap tercapainya tujuan BPK,” ujarnya.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara di lingkungan pemerintahan pusat yaitu Kementrian,Lembaga Tinggi Negara,Lembaga Negara BUMN dan pemerintah daerah meliputi Pemerintah Propinsi,Kabupaten dan Kota.
Sebagian besar kementrian atau lembaga di tingkat pusat dipimpin oleh Menteri atau Ketua Lembaga yang berasal dari partai kualisi pemenang Pemilu,dan seluruh Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur,Bupati dan Walikota yang memenangkan Pilkada.
“Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi apabila Anggota BPK yang berasal dari anggota Parpol melakukan pemeriksaan terhadap Menteri, Gubernur,Bupati atau Walikota yang berasal dari Parpol yang sama , pasti akan terjadi main mata atau Jeruk makan Jeruk atau akan terjadi jual beli sapi atas temuan atau opini dengan anggota yang berasal dari Parpol berbeda,” ujarnya. (adv)
(Feby Novalius)