JAKARTA - Satgas waspadai investasi OJK karena mereka kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.
Baca Juga: Menko Darmin: Fintech Jauh Lebih Ampuh Tingkatkan Inklusi Keuangan RI
"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Tongam.
Berikut daftar Fintech Ilegal yang di kutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019):
1. Anugerah Mega
Mandiri
Koperasi tersebut tidak adadalam daftar pelaku yang terdaftar, berizin, maupundalam proses izin dan barusebatas melakukan konsultasi perizinan
2. BSC Cell
Sudah tidak beroperasi sejak akhir Juli 2019
3. Gadai BPKB Jatimakmur
Sudah tidak beroperasi sejak akhir Juli 2019
Baca Juga: Kalah Lawan Fintech, Perbankan Bakal Ditinggal Nasabah
4. Gadai Cepat
Surat kembali ke OJK. Nomor telepon tercantum tidak dapat dihubungi
5. Gadai Dot Cell
Tidak bisa dilakukan konfirmasi karena nomor telepon tidak dapat dihubungi