Sederet Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 07 September 2019 08:23 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

3. Maka Diputuskan Iuran Naik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku Januari 2020. Kenaikan ini hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas I dan II, sedangkan untuk kelas III belum ditetapkan.

Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.

4. Kenaikan Dimulai 2020

Iuran peserta BPJS Kesehatan resmi dinaikan.Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 2020.

"Yang kelas I dan II (peserta mandiri) itu mulai naik 1 Januari 2020, ini akan bisa kami sosialisasi untuk masyarakat," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. Dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, pemerintah diminta tidak menaikkan premi untuk kelas III, yang rencananya menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan.

5. Dampak Jika Iuran Tidak Naik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai defisit akan melebar. Hal ini jika iuran peserta tidak dinaikan.

Menurut Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, dari perhitungannya, defisit akan terus melonjak setiap tahunnya dan mencapai Rp77,9 triliun di 2024.

"Kalau enggak dilakukan upaya-upaya yang bersifat policy mixed, artinya dalam tingkatkan iuran. maka setiap tahun defisit ini akan semakin lebar," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya