Sederet Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 07 September 2019 08:23 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Iuran peserta BPJS Kesehatan sudah diputuskan naik pada 2020. Kenaikan tersebut pada kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.

Okezone merangkum sejumlah fakta menarik soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sabtu (7/9/2019):

1. Borok BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan, membaiknya tingkat penggunaan layanan (rate utilisasi) hingga banyaknya fasilitas kesehatan (faskes) menjadi penyebab defisitnya BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masalah Defisit Langsung Beres?

"Setiap tahun defisit ini semakin lebar, itu sangat terkait dengan akses yang semakin baik. Membuat rate utilisasi meningkat, dulu saat awal program kerja berjalan, data untuk masyarakat miskin rate utilisasi-nya sangat kecil, sekarang sudah mendekati rate rata-rata,” jelas dia.

Di sisi lain, meningkatnya jumlah faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan membuat kemudahan akses turut meningkat. Hal ini juga di dorong dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.

"Jadi akses semakin baik, faskes semakin bertambah, masyarakat semakin sadar. Kemudian juga pola epitimologi penduduk Indonesia di mana penyakit endotrophic mendominasi pola pembiayaan selama ini," katanya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Jadi Rp160.000

2. Proyeksi Defisit BPJS Kesehatan

Dengan kondisi tersebut membuat semakin banyak pengguna BPJS Kesehatan, namun tidak seiring dengan tingkat kepatuhan dalam membayarkan iuran atau premi. Membuat jarak atau gap antara premi yang diterima dengan biaya klaim yang dikeluarkan BPJS Kesehatan semakin melebar.

Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus defisit dari tahun ke tahun. Pada 2019 defisit diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun, melebar dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun.

3. Maka Diputuskan Iuran Naik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku Januari 2020. Kenaikan ini hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas I dan II, sedangkan untuk kelas III belum ditetapkan.

Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.

4. Kenaikan Dimulai 2020

Iuran peserta BPJS Kesehatan resmi dinaikan.Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 2020.

"Yang kelas I dan II (peserta mandiri) itu mulai naik 1 Januari 2020, ini akan bisa kami sosialisasi untuk masyarakat," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. Dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, pemerintah diminta tidak menaikkan premi untuk kelas III, yang rencananya menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan.

5. Dampak Jika Iuran Tidak Naik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai defisit akan melebar. Hal ini jika iuran peserta tidak dinaikan.

Menurut Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, dari perhitungannya, defisit akan terus melonjak setiap tahunnya dan mencapai Rp77,9 triliun di 2024.

"Kalau enggak dilakukan upaya-upaya yang bersifat policy mixed, artinya dalam tingkatkan iuran. maka setiap tahun defisit ini akan semakin lebar," ujarnya.

6. Konsumen Merasa Terbebani

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% menjadi beban konsumen. YLKI menilai kenaikan iuran menjadi solusi tunggal untuk menekan tingginya defisit BPJS Kesehatan.

7. Rakyat Siap Menuntut

Pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menolak dengan tegas keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100%. Penolakan tersebut akan disuarakan dalam aksi 2 Oktober 2019.

"Kami jelas menolak (kenaikan BPJS Kesehatan) dengan keras. Kami tidak setuju berapapun besarannya," ujar Ketua Aspek Mirah Sumirat saat dihubungi Okezone

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya