Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Memang Perlu Dilakukan

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 12 September 2019 19:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com/Instagram/@Smindrawati)
Share :

JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi polemik karena dinilai menambah beban masyarakat. Namun, kenaikan iuran tersebut memang semestinya dilakukan.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, kenaikan iuran merupakan suatu hal yang memang perlu dilakukan. Karena besaran iuran saat ini dinilai terlalu murah.

 Baca juga: Ombudsman Panggil Pemerintah soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Jadi, berdasarkan hasil temuan studi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan penyebab defisit anggaran BPJS selama ini. Besaran iuran JKN selama ini underprice. Iuran underprice tidak bisa memenuhi kebutuhan JKN BPJS," ujar dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

 

Menurut dia, besaran iuran bukan hanya satu-satunya permasalahan yang dihadapi BPJS. Secara keseluruhan, masih ada poin-poin lain yang perlu diperbaiki. Seperti, penegakan kepatuhan pembayaran, perbaikan data peserta, dan juga penegakan kepatuhan badan usaha.

 Baca juga: 10 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Nomor 8 Bikin Lega

"BPKP menemukan dari sisi PPPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) masih ditemukan badan usaha yang belum bekerja sama dengan BPJS," tutur dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya