Kualitas Laporan Pihak Pelapor ke PPATK Harus Ditingkatkan

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 12 September 2019 21:32 WIB
Acara PPATK (Foto: Okezone.com/Wahyu)
Share :

 Baca juga: Layanan Pinjaman Online Timbulkan Risiko Pendanaan Teroris

"Pelapor yang dimaksud dalam PPATK terbagi atas penyedia jasa keuangan (PJK) bank dan non-bank seperti lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dan bursa efek. Kategori kedua adalah penyedia barang dan jasa, kategori ketiga adalah kelompok profesi yang meliputi sejumlah pekerjaan seperti advokat, akuntan publik, dan notaris," jelasnya.

Diketahui, pembangunan gedung ini dimulai sejak masa kepemimpinan Ketua PPATK Muhammad Yusuf di tahun 2016. Pembangunan gedung empat lantai ini memakan biaya Rp 83 miliar. Gedung ini dilengkapi fasilitas komplit, mulai dari ruang kelas, auditorium, asrama, dan fasilitas olahraga.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya