Menkeu: Cukai Rokok Naik 23% di 1 Januari 2020

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 13 September 2019 16:42 WIB
Rokok (Shutterstock)
Share :

 

Dirinya mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana, peraturan tersebut melihat dari sisi industri, tenaga kerja dan petaninya.

 Baca juga: Kemenkeu Kaji Penggabungan Batasan Produksi Rokok Jadi 3 Miliar Batang

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu," ujarnya.

Dirinya menegaskan, kenaikkan tersebut sesuai keputusan Presiden di 1 Januari 2020. "Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya