Cukai Rokok Akan Naik di 1 Januari 2020, Ini Besarannya

Fakhri Rezy, Jurnalis
Sabtu 14 September 2019 05:06 WIB
Rokok (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan cukai rokok. Kenaikan tersebut pasalnya akan berlaku di 1 Januari 2020.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dirinya mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana, peraturan tersebut melihat dari sisi industri, tenaga kerja dan petaninya.

Dirinya menegaskan, kenaikkan tersebut sesuai keputusan Presiden di 1 Januari 2020.

"Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ujarnya.

Baca Selengkapnya: Menkeu: Cukai Rokok Naik 23% di 1 Januari 2020

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya