Ternyata Cukai Rokok 23%, untuk Tambal Sulam Tarif yang Tak Naik di 2019

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 14 September 2019 14:42 WIB
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Pihaknya hanya berasumsi kenaikan akan berkisar 10%, seperti yang umumnya terjadi di setiap tahun.

"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat. Dan keputusan itu tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri," kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).

Menurutnya, kenaikan cukai bakal menambah peredaran rokok ilegal. Kata dia, saat cukai naik 10% saja peredaran rokok ilegal demikian marak.

"Jadi dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan harga jual eceran 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak," kata Henry.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya