JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kenaikan tarif cukai yang mulai berlaku di Januari 2020 untuk mengimbangi tarif yang tak naik di 2019. Pemerintah memang telah memutuskan cukai rokok naik sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%.
"Maka itu tahun depan ada kenaikan double digit pada cukai rokok tersebut," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Sabtu (14/9/2019).
Tetapi, lanjut dia, kenaikan tarif yang lebih rendah akan berlaku untuk produk kretek buatan tangan atau Sigaret Kretek Tangan (SKT). Ketimbang pengenaan kenaikan cukai pada jenis rokok kretek buatan mesin atau Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Jadi, kita memberikan perlakuan lebih ringan kepada SKT," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai, keputusan pemerintah menaikan cukai rokok sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%