Keterbukaan Informasi Perusahaan Tercatat

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 14 September 2019 09:09 WIB
Bursa Efek Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

Jika terdapat saham yang pergerakan harganya termasuk dalam kriteria tidak wajar menurut BEI, BEI akan menerbitkan informasi unusual market activity (UMA). Apabila pergerakan harga saham yang tidak wajar tersebut terus berlanjut, Bursa dapat menghentikan sementara perdagangan saham terkait. (suspensi).

Suspensi dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada investor atas pergerakan harga tidak wajar dan juga memberikan kesempatan kepada Perusahaan Tercatat untuk melakukan keterbukaan informasi secara memadai kepada seluruh investornya agar tidak terjadi assymetrical information.

Selain melalui situs web Bursa Efek, keterbukaan informasi juga dapat dilakukan melalui media massa nasional. Salah satu contoh penyampaian keterbukaan informasi adalah penyampaian laporan keuangan tahunan yang dilakukan melalui media massa nasional, website BEI, dan website masing-masing Perusahaan Tercatat.

(TIM BEI)

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya