JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kesepakatan ini berisikan kerja sama di bidang penilaian dalam rangka penanganan bank.
Saat ini, LPS tengah mengemban mandat baru antara lain early access pada bank yang bermasalah dan tambahan metode penanganan bank. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Dalam rangka mendukung mandat baru tersebut, LPS perlu bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain penilai publik untuk melaksanakan persiapan dan penanganan bank bermasalah.
Keberadaan MAPPI sebagai forum Kantor Jasa Penilai Publik diharapkan dapat membantu LPS dalam melakukan penilaian aset bank. Di samping itu, kerjasama ini dapat meningkatkan kemampuan penilai internal LPS sesuai dengan Standar Penilai Indonesia (SPI).
Baca Juga: Ada AHY saat Pelantikan Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam sambutannya menyampaikan, penilaian merupakan hal yang sangat kritikal dan penting dalam pelaksanaan penanganan bank, karena perannya memberikan informasi untuk menentukan keputusan penanganan bank yang efektif. Praktik di beberapa negara, penilaian atas aset dan kewajiban dapat dilakukan dengan menggunakan penilai yang independen dan kompeten untuk memastikan hasil penilaian yang kredibel.
Sementara itu, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian aset dan penanganan bank.
Baca Juga: LPS Beberkan Penyebab Uang Beredar di RI Terus Melambat
Sebagai informasi, LPS merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga 30 Agustus 2019, LPS telah melikuidasi 99 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 235.743 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,4 triliun.
(Rani Hardjanti)