Soal Revisi UU Minerba, Menteri Jonan Ingatkan Hal Ini

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Minggu 15 September 2019 19:35 WIB
Menteri Jonan soal Revisi UU Minerba (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terus dimatangkan.

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Menteri ESDM hingga Menperin dengan DPR

Terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau agar pihak Pemerintah tidak memberikan pernyataan atas ketentuan yang belum terjadi. Menurutnya, hal tersebut dapat memengaruhi harga pasar dan komoditas.

"Terkait (revisi) UU Minerba, saya sangat menganjurkan, kalau misalnya pihak pasar atau pihak media mau membuat prediksi silakan. Tetapi otoritas, dalam hal ini Pemerintah, sebaiknya tidak memberikan pernyataan atas ketentuan yang belum terjadi, karena itu memengaruhi harga pasar dari komoditas," tutur Jonan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (15/9/2019).

 Baca Juga: Ini Hasil Rapat Komisi VII dengan Dirjen Minerba dan Bos Tambang

Selain harga komoditas, kekhawatiran lainnya adalah jika ada pernyataan yang terlontar ke publik, akan ada pihak yang mengambil keuntungan dari pernyataan tersebut.

"Karena pasarnya (komoditas Minerba) terus bergerak dan saya pikir mungkin malah nanti ada yang mengambil keuntungan-keuntungan dari pernyataan yang belum tentu terjadi," ujar Jonan.

 

Sementara, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, UU Minerba yang berlaku saat ini baru berusia 10 tahun, sementara revisi terhadap UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Pertambangan, baru dilakukan setelah 33 tahun. Untuk itu, revisi UU Minerba ini harus menjawab permasalahan yang terjadi saat ini dan masa yang akan datang.

"Ini (UU Minerba) baru 10 tahun. Kalau 10 tahun direvisi tidak kita manfaatkan untuk kepentingan jangka panjang kan salah juga. Maka dari itu kita minta tambahan waktu, jangan tergesa-gesa. Undang-Undang itu harus menjawab permasalahan sekarang dan visi ke depan. Semua masalah kita inventarisasi, termasuk terhadap bagaimana KK (Kontrak Karya), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), IUP (Izin Usaha Pertambangan) daerah, termasuk bagaimana batubara," pungkas Bambang.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya