Soal Revisi UU Minerba, Menteri Jonan Ingatkan Hal Ini

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Minggu 15 September 2019 19:35 WIB
Menteri Jonan soal Revisi UU Minerba (Foto: Okezone)
Share :

Sementara, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, UU Minerba yang berlaku saat ini baru berusia 10 tahun, sementara revisi terhadap UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Pertambangan, baru dilakukan setelah 33 tahun. Untuk itu, revisi UU Minerba ini harus menjawab permasalahan yang terjadi saat ini dan masa yang akan datang.

"Ini (UU Minerba) baru 10 tahun. Kalau 10 tahun direvisi tidak kita manfaatkan untuk kepentingan jangka panjang kan salah juga. Maka dari itu kita minta tambahan waktu, jangan tergesa-gesa. Undang-Undang itu harus menjawab permasalahan sekarang dan visi ke depan. Semua masalah kita inventarisasi, termasuk terhadap bagaimana KK (Kontrak Karya), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), IUP (Izin Usaha Pertambangan) daerah, termasuk bagaimana batubara," pungkas Bambang.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya