JAKARTA - Menteri Koordinator m bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terkait Omnibus Law. Dalam acara rakor tersebut dihadiri Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan, Omnibus Law adalah skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru. Diharapkan dengan adanha revisi UU ini investasi yang datang bisa lebih tinggi lagi
Baca juga: Soal Investasi, Kepala Bappenas: Yang Senang Hanya Pulau Jawa
“Untuk memudahkan pelayanan perizinan dalam rangka mendorong investasi, itu hakekatnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Menurutnya, pemerintah juga pernah melakukan revisi terhadap Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut Hinderordonnanti (HO). Revisi HO tersebut terbukti ampuh membuat investasi masuk lebih cepat.
Baca juga: Industri Furnitur Jateng Ditawarkan ke 11 Perusahaan yang Hengkang dari China
“Jadi contoh, masalah pencabutan izin HO. Setelah itu dicabut investasi semakin cepat bertumbuh. Antara lain itu. (Poinnya) bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan. Itu kita cabut jadi, UMKM dan investasi lebih cepat tumbuh. Ho itu izin gangguan. Bahasa belanda dia," jelasnya
Sebagai informasi sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan memangkas 74 aturan yang dianggap menghambat laju investasi. Ke-74 aturan ini rencanannya akan dibahas pada kepengurusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) periode yang baru.