Setelah mendapatkan hasil monitoring Ombudsman RI memberikan Saran kepada Menteri Agama RI
untuk:
a. Membuat regulasi terkait Struktur, Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPJPH di tingkat daerah secara jelas dan rinci.
b. Membuat aturan yang rinci tentang proses penegakan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait.
c. Meminta agar BPJPH Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi terkait Jaminan Produk Halal secara merata kepada masyarakat, pelaku usaha, Kementerian Agama tingkat Kabupaten Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah serta instansi Pemerintah Daerah lainnya.
d. Bersikap Pro aktif dalam membuat Standar Pelayanan Publik dan Administrasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal seperti Standard Operating Procedure (SOP), skema harga sertifikasi, pengembangan kompetensi petugas dan pengelolaan pengaduan.
e. Membuat aturan teknis setingkat Peraturan Menteri Agama dan skema yang jelas terkait pembiayaan bagi Pelaku Usaha Mikro yang memiliki berbagai produk.
f. Membuat aturan teknis tentang penguatan pengawasan penyelenggaraan JPH di daerah.
g. Melakukan kerja sama antara BPJPH Kementerian Agama RI dengan Menteri Dalam Negeri RI dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah.
(Fakhri Rezy)