JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan revisi pada pada 74 Undang-undang yang dinilai menghambat investasi. Nantinya revisi undang undang ini akan tertuang dalam omnibus law.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, adanya omnibus law ini bisa menggeliatkan industri properti. Karena akan menghapus beberapa aturan yang selama ini menghambat industri properti.
Baca juga: Penjualan Marmer dan Batu Alam Turun 30% Imbas Lesunya Industri Properti
Dirinya mencontohkan, misalnya omnibus law ini bisa menghapus aturan konstruksi bangunan yang sebetulnya tidak diperlukan. Kemudian, digantikan dengan standarisasi konstruksi bangunan.
Sebagai contoh, jika ada seseorang ingin membuat bangunan maka diatur mengenai materialnnya. Bahkan bisa juga mengawasi apakah bangunan yang dibuat bisa sesuai dengan yang ada dalam izin.
Baca juga: Kenaikan Harga Properti Residensial Melambat di Kuartal II-2019
Namun dalam proses pemberian izinnya, pemerintah akan memberikan percepatan. Hanya pada proses pengawasannya akan lebih diperkuat lagi.
"Selama ini perizinan harus dilakukan, kalau misalnya izinya standar kenapa harus izin? Misalnya orang mau bikin bangunan, izin bikin 400 meter tapi bangunnya 800 meter tidak ada yang peduli. Terus dia izin bangun dengan bahan tertentu tapi ternyata pakai baja koboy, tidak ada yang peduli juga," ujarnya saat ditemui di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta (18/9/2019).
Baca juga: Mumpung Belum Menikah, Milenial Usia 21-29 Tahun Gencar Beli Rumah
Oleh karenanya lanjut Sofyan, izin yang seperti itu tidak diperlukan karena apa yang dimasukkan dalam perizinan tidak sesuai dengan yang dilakukan pengusaha. Sementara jika melakukan standarisasi pemerintah bisa memantau melalui inspektur bangunan.
"Di negara maju begitu. Bangun apa saja boleh asal sesuai standar, kalau tidak ya dibongkar. Supaya tanggung jawab lebih banyak diberikan ke masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, panjangnya proses perizinan justru membuat investor enggan mendatangi Indonesia meski bagi pemerintah tidak berdampak apapun. Pasalnya, semakin panjang dan rumitnya perizinan dapat merugikan investor baik secara materi maupun waktu.
"Kalau dia minjam uang katakan Rp10 miliar dan satu tahun izinnya tidak keluar, berapa banyak ruginya? Bagi birokrasi tidak ada, oleh karenanya kita ubah sistem perizinan menjadi dengan sistem standar. Tujuannya tercapai tanpa harus birokrasi," kata Sofyan.
(Fakhri Rezy)