Kemudian, lanjutnya, dalam uji petik diperiksa Sertifikat Keamanan hingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Standar jalan keselamatan diperiksa dan kapal masa berlaku 6 bulan itu di tes dan random mana saja kapalnya. Seperti kapal Seasafari ini secara keseluruhan status hukumnya lengkap, konstruksi bagus hingga navigasi memenuhi aturan," ujarnya.
Sebenarnya uji petik dilakukan pada perayaan tertentu seperti arus mudik dan balik Lebaran, Natal hingga liburan Tahun Baru. Ini untuk menjamin keselamatan awak dan penumpang saat berlayar.
"Di samping itu tentu ada pemeriksaan rutin pada kapal-kapal layar karena mau dapat surat berlayar harus diperiksa," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)