JAKARTA - Kenaikan cukai rokok 23% diyakini akan meningkatkan pendapatan negara. Jika tak ada aral melintang, tarif cukai rokok naik 23% berlaku 1 Januari 2020.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, kenaikan cukai ini akan sangat berkontribusi terhadap APBN. Bayangkan jika cukai bisa naik 100% dari tarif cukai saat ini maka pemerntah tidak perlu lagi berutang ke luar negeri dalam menutup defisit APBN.
Baca Juga: Cukai Naik 23% Ancam Industri Rokok, Menaker: Jangan Ada PHK
"Pemerintah bisa mendapatkan Rp350-Rp400 triliun dari cukai. Tinggal yang diperlukan nanti adalah pengelolaan cukai yang lebih inklusif, transparan," kata Sofyano dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurutnya, cukai rokok dapat menjadi kekuatan dalam pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Anggaran yang bersumber dari cukai rokok dapat digunakan bagi pembangunan pedesaan, jaminan sosial kesehatan rakyat, pengembangan penelitian dalam rangka memperkuat usaha kecil menengah, sehingga kenaikan cukai rokok tidak lagi dibayangi ketakutan akan mengorbankan petani dan usaha kecil menengah.
Baca Juga: Sederet Fakta Cukai Naik 23% yang Bikin Industri Rokok Teriak
"Hanya yang diperlukan adalah kesungguhan dan konsistensi semua pihak khususnya para pengambil kebijakan untuk sungguh sungguh menjalankan kebijakan cukai sesuai dengan arah dan target pembangunan nasional khususnya pembangunan manusia sebagaimana yang diinginkan presiden Jokowi sebagai prioritas dalam periode ke dua pemerintahannya," katanya.