Negara Bisa Dapat Rp400 Triliun dari Kenaikan Cukai Rokok 23%?

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 23 September 2019 21:02 WIB
Uang Rupiah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Meskipun dengan angka kenaikan ini, Indonesia belum bisa mengikuti level cukai rokok di negar negara lain seperti Singapura, Filipina, Thailand dan lain sebagainya. Apalagi mengikuti level cukai di negara megara maju. Indonesia masih jauh dari harapan itu.

Namun kenaikan tahunan pada tahun-tahun mendatang masih sangat memungkinkan. Tahun 2021 kenaikan cukai tembakau harus mengikuti kenaikan dalam tahun 2020. Dengan demikian cukai secara perlahan lahan dapat mengejar ketertinggalan dengan negara negara lainnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya