Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, ada beberapa kebijakan yang tengah dirancang oleh pemerintah untuk mendongkrak investasi. Salah satunya adalah dengan melakukan revisi pada 74 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menghalangi investasi.
Nantinya revisi aturan ini akan tertuang dalam Omnibus Law. Omnibus Law merupakan skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
Saat ini lanjut Susi, pemerintah juga tengah mengkaji masalah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Nantinya NSPK ini akan dimasukan ke dalam poin Omnibus law Perizinan usaha yang saat ini sedang dikaji.
Menurut Susi, selain omnibus law izin usaha ada beberapa hal lagi yang akan disiapkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi. Misalnya dengan membentuk omnibuslaw khusus perpajakan.
Selain itu lanjut Susi, pemerintah juga akan menyiapkan aturan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Pemerintah menyiapkan beberapa sektor yang memungkinkan akan dikeluarkan dari DNI.
Susi menambahkan, selain ketga poin itu pemerintah juga akan melakukan perbaikan pada izin ekspor impor. Dengan adanya keempat kebijakanniyu diharapkan investasi yang masuk ke Indonesia bisa lebih tinggi lagi
“Yang keempat itu kita soal reformasi perizinan ekspor impor. Empat itu arahannya,” ucapnya.
(Fakhri Rezy)