Untuk itu, kata Mafirion, Pemerintah perlu melakukan evaluasi pengenaan tarif cukai secara menyeluruh. Bukan itu saja, Pemerintah perlu meninjau ulang definisi perusahaan besar atau kecil pada kebijakan cukai rokok saat ini.
Mafirion juga meminta Kemenkeu melihat ulang rencana penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dan merumuskan kebijakan cukai yang melindungi tenaga kerja segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Mafirion menekankan pentingnya perlindungan terhadap segmen SKT yang mempekerjakan ratusan ribu ibu-ibu pelinting rokok. Apabila hal ini dilakukan, maka cita-cita Pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai juga menjadi lebih optimal.
Sebelumnya anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib juga menyampaikan hal serupa. Penggabungan SKM dan SPM perlu dilakukan agar tidak ada lagi pabrikan besar asing yang memanfaatkan celah dengan membayar tarif cukai murah. Dengan demikian potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai dapat diminimalisir.
“Prinsip dalam sebuah kebijakan itu salah satunya menganut asas keadilan. Jangan menganut asas menyeluruh dengan menyisakan celah untuk dimanfaatkan,” ujar Ahmad Najib.
(Dani Jumadil Akhir)