JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan informasi seputar pembagian Tempat Pengelolaan Sampah (TPS). Pasalnya, sampah-sampah yang dihasilkan oleh masyarakat nantinya akan diolah ke 3 tempat.
Sampah memang sulit untuk diolah dan akhirnya merusak lingkungan. Demi menyelamatkan bumi, selain membagi tempat sampah organik dan nonorganik, masyarakat diimbau untuk tahu ke mana sampah-sampah yang mereka hasilkan diolah.
Baca juga: Australia Akan Hentikan Ekspor Sampah Daur Ulang
"Umumnya, pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat akan di salurkan ke 3 tempat, yaitu TPS, TPA, dan TPST. Nah, #sahabatPUPR tahu nggak perbedaan dari ketiganya? Jika belum, dimak penjelasannya pada gambar berikut ini ya," demikian dikutip dalam keterangan Instagram @KementerianPUPR, Kamis (26/9/2019).
Berikut 3 perbedaan Tempat Pengelolaan Sampah yang dikutip dari Instagram @KementerianPUPR:
1. Tempat Pembuangan Sementara (TPS)
Tempat Pembuangan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ tempat pengolahan sampah terpadu.
2. Tempat Pemrosesan Akhir
Selanjutnya, sampah- sampah yang sudah dimasukkan ke dalam TPS, dimasukkan ke Tempat Pemrosesan Akhir yang mana tempat ini untuk memproses dan mengembalikan ke media lingkungan.