Pemilik Rumah Tanpa IMB Bisa Disanksi Berat, Yuk Segera Buat!

, Jurnalis
Kamis 26 September 2019 13:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images)
Share :

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Pasal 45 ayat (2) UUBG

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Pasal 48 ayat (3) UUBG

Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat laik fungsi terlebih dahulu.

Belum punya IMB? Ini langkah-langkah membuat Izin Mendirikan Bangunan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya