Pemindahan Ibu Kota Bikin Anggaran Perjalanan Dinas PNS Bengkak? Ini Faktanya

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Senin 30 September 2019 09:05 WIB
Ilustrasi Kenaikan Anggaran Perjalanan Dinas (Foto: Okezone.com/Shuttertock)
Share :

3. Seluruh Kementerian dan Lembaga Harus Ikut Pindah

Jika mengacu pada Undang-Undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian dan Lembaga, seluruh Kementerian dan Lembaga harus berada di Ibu Kota. Tak hanya itu, lembaga yang menangani keuangan juga harus ikut pindah ke ibu kota baru. Artinya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jikalau ingin tidak dipindahkan, maka pemerintah barus membuat regulasi baru. Sehingga BI dan OJK tidak perlu ikut pindah dan regulasi mengenai perbankan tidak terganggu.

4. Perlu Undang-Undang Khusus

Secara Yuridis pemindahan ibu kota memang memerlukan undang-undang khusus. Oleh karena itu Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap undang-undang khusus ibu kota baru ini bisa segera dibuat sebelum pusat pemerintahan dipindah.

"UUD 45 Pasal 18B. Dalam hal ini IKN perlu suatu UU khusus,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

5. Jumlahnya Tak Diketahui Pasti

Secara rinci anggaran perjalanan dinas ASN itu belum bisa dipaparkan karena ada berapa banyak alokasi anggaran dinas yang akan dikeluarkan ASN. Menurutnya, belum ada permintaan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga terkait pemindahan ibu kota.

Oleh karenanya hingga saat ini pemerintah belum memasukan pemindahan ibu kota pada APBN 2020.

"Kita belum tahu anggaran untuk pemindahan ibu kota, tapi belanja anggaran akan meningkat dan perjalanan dinas akan lebih banyak," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Bappenas: Pembangunan Ibu Kota Baru Jadi Penahan Dampak Resesi Ekonomi Global

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya