Bangkrut, Forever 21 Ajukan Perlindungan Kepailitan

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Senin 30 September 2019 11:05 WIB
Forever 21 (Reuters)
Share :

JAKARTA - Perusahaan retail pakaian Amerika Serikat, Forever 21, mengajukan perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturasi bisnisnya berdasarkan undang-undang pailit bagian 11. Hal itu menyusul pengajuan status bangkrut yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Masalah keuangan yang mereka hadapi membuat kas perusahaan ini berkurang cepat, dan bahkan mereka juga tidak mendapatkan investor.

 Baca juga: Aprindo Klaim Mal Tak Ada yang Tutup Imbas Demo Ricuh tapi...

Melansir Reuters, Jakarta, Senin (30/9/2019), perusahaan itu mengatakan berencana untuk keluar dari sebagian besar lokasi internasionalnya di Asia dan Eropa, tetapi akan melanjutkan operasinya di Meksiko dan Amerika Latin.

 

Mereka mengaku menerima USD275 juta atau setara Rp3,85 triliun dalam pembiayaan dari pemberi pinjaman yang ada dengan JPMorgan Chase Bank, N.A. sebagai agen. Sementara USD75 juta atau setara Rp1,05 triliun dalam modal baru dari TPG Sixth Street Partners, dan beberapa dana afiliasinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya