Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN.
"Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," katanya.
(Feby Novalius)