JAKARTA - PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), pemilik dompet digital LinkAja bakal meluncurkan produknya versi Syariah pada November 2019. LinkAja Syariah bakal memiliki tiga perbedaan mendasar dari versi konvensional.
Direktur Utama Finarya Danu Wicaksana menjelaskan, dana mengendap atau floating fund dari saldo yang diisi oleh pelanggan LinkAja Syariah bakal disimpan di bank syariah. Berbeda dengan LinkAja konvensional yang disimpan di bank umum.
Baca Juga: Sri Mulyani Tak Ingin Perbankan Punah seperti Dinosaurus
"Untuk syariah juga dana harus disimpan di bank BUKU IV, tapi bank syariah belum ada yang bank BUKU IV. Jadi disimpan di bank syariah yang terafiliasi dengan bank BUKU IV," jelasnya ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Perbedaan selanjutnya, dari tata cara transaksi. Danu menyatakan, dalam hal ini pihaknya melakukan konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Hal ini untuk memastikan transaksi hingga promo apakah bertentangan dengan akad syariah atau tidak.