Baca Juga: Kalah Lawan Fintech, Perbankan Bakal Ditinggal Nasabah
Dia menjelaskan, seperti diskon dari transaksi yang didapat oleh pengguna LinkAJa Syariah, harus diberikan oleh pihak merchant bukan dati pihak LinkAja. "Ada satu opini dari Dr. Oni Syahroni yang bilang, kalau diskonnya dari merchant itu diperbolehkan," katanya.
Perbedaan terkahir adalah produk-produk yang ditawarkan. Danu mengatakan, produk seperti asuransi dan pinjaman akan sesuai dengan akad syariah. Pihaknya saat ini tengah menggandeng Kredit Pintar untuk penyaluran pinjaman bagi pelanggan LinkAja konvensional.
Sedangkan untuk LinkAja Syariah, pihaknya bakal menggandeng partner yang memang mengatur akad syariah. "Jadi penyedianya (untuk LinkAJa Syariah bukan partner kami yang sekarang," imbuh dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)