Maka, pelelangan kapal asing yang telah mempunyai kekuatan hukum atau inkrah bukanlah jalan keluar yang ideal. Susi mengumpamakan, jika dilelang Rp2 miliar, hal itu akan mudah dibeli kembali oleh sindikat mereka.
"Nilai lelangnya kecil bagi mereka. Sementara kapal asing biasanya berombongan berlayar untuk menangkap ikan kita. Tiap trip rombongan, mereka mendapatkan hasil tangkap ilegal senilai Rp10 miliar per kapal," paparnya.
Maka dari itu, menurutnya, penenggelaman kapal asing ini sangat berpengaruh terhadap nilai ekspor ikan Indonesia. Tidak hanya itu, nilai tukar nelayan pun akan naik. Karena potensi ikan di Indonesia sangat besar, sehingga sumber daya ini sangat penting dijaga agar lestari.
Hal inilah yang juga mendasari pemerintah mengeluarkan regulasi terkait alat tangkap nelayan serta untuk mempertahankan kekayaan alam Indonesia. "Ikan merupakan potensi sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Berbeda dengan potensi sumber daya alam yang lainnya," terang dia.
(Dani Jumadil Akhir)