Jelang Pelantikan Jokowi, Ini Harapan Pengusaha Kapal

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 10 Oktober 2019 18:41 WIB
Ilustrasi Kapal. (Foto: Okezone.com/Feby Novalius)
Share :

Menurutnya, seluruh amanat undang-udang pelayaran agar dapat diimplementasikan dengan menerbitkan aturan turunannya. Salah satu amanat Undang-Undang Pelayaran yang perlu segera diimplementasikan terkait badan tunggal penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard. Tumpang tindihnya penegakan hukum di laut saat ini mengakibatkan ketidakpastian pengiriman barang melalui laut, kerugiaan waktu operasional kapal dan berbiaya tinggi.

Lain itu, diperlukan implementasi dari kebijakan Non Convension Vessel Standard (NCVS). Implementasi NCVS dibutuhkan mengingat banyak kapal-kapal kecil non convensiyang beroperasi di Indonesia. NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan masing-masing negara dalam mengatur keselamatan pelayaran bendera kapal.

"Aturan ini ditujukkan bagi kapal-kapal berbobot di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik dan internasional. Termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar.Dengan implementasi NCVS, maka negara hadir dalam mengontrol keselamatan kapal-kapal di bawah 500 GT, sehingga dapat mengurangi kecelakaan transportasi laut,” jelasnya

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya