JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membeberkan sangat penting menaikan iuran. Selain karena defisit, hal ini dilakukan untuk menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasalnya, pada tahun ini saja BPJS Kesehatan diproyeksikan akan mengalami defisit Rp32 triliun jika tak ada kenaikan.
Baca Juga: Diminta Buruh Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi: Kita Pertimbangkan
Berikut fakta-fakta mengenai kenaikan iuran BPJS yang disebabkn oleh defisit seperti dirangkum Okezone, Sabtu (12/10/2019).
1. Iuran Tak Sesuai Jadi Penyebab Utama Defisit
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, yang menjadi penyebab keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai. Bahkan ada beberapa masyarakat yang justru masih menunggak meskipun mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jadi Plt Menko PMK, Darmin Tidak Akan Ubah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan data yang dimilikinya pada 2016, seharusnya peserta BPJS kelas III non formal iuran idealnya sebesar Rp56.000 per bulannya. Namun, pemerintah memutuskan agar iuran untuk peserta kategori tersebut hanya sebesar Rp25.500 per bulannya.
Lalu, untuk peserta kelas II kategori non formal seharusnya membayar iuran Rp63.000. Namun, pemerintah memutuskan agar iuran peserta kategori tersebut hanya dibebankan membayar Rp51.000 per bulannya.