JAKARTA - Pemerintah meresmikan aplikasi integrasi lintas kementerian/lembaga yang dinamakan Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas. Aplikasi yang dikelola Lembaga National Single Window (LNSW) tersebut dimaksudkan untuk efisiensi waktu dalam memproses layanan pengajuan fasilitas fiskal bagi pelaku usaha hulu migas dengan cukup 15 hari kerja.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, integrasi sistem lintas kementerian/lembaga menjadi hal penting untuk menarik investasi di Tanah Air. Salah satunya, dengan peluncuran aplikasi tersebut maka akan mempermudah proses perizinan yang selama ini membutuhkan waktu yang lama.
Baca juga: Sektor ESDM Masih Menarik bagi Investor?
“Ujungnya bagi pengusaha yang hadir adalah kenyamanan. Kenyaman itu bisa diartikan adalah percepatan dan keamanan layanan. Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance bisa tumbuh ada atmosphere yang produktif," jelas Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas dinilai mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder (pelaku kegiatan usaha hulu migas) dengan transparan dan akuntabel.
Baca juga: Sindir Pertamina, Menteri Jonan: Jangan Cuma Tunggu Blok Migas yang Jatuh Tempo
Fasilitas fiskal migas itu berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperles, serta pelaporan dan waktu. Sehingga proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan.
Baca juga: Menteri Jonan: Migas di Perut Bumi tapi Tak Bisa Diperbarui
Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke kementerian/lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan - SKEP. Pada metode lama, pelaku usaha harus datang ke masing-masing kementerian/lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital.
"Jadi hanya satu tempat di LNSW saja, kemudian lembaga ini seakan manager yang menyampaikan berkas tersebut ke berbagai kementerian/lembaga, jadi bisa diproses secara paralel dan mengurangi waktu. Ini juga akan menghindari potensi kesalahan data," tambah Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi.
Sementara Kepala LNSW Mochamad Agus Rofiudin menyatakan, kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi tersebut akan memangkas waktu layanan. Sebelumnya memakan waktu hingga 42 hari kerja, kini hanya butuh waktu 15 hari.
"Waktu layanan yang berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50%,” kata Agus.