3. Bappenas Tampung Permintaan Warga Dayak Lahan 5 Ha Tiap Keluarga
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya menampung permintaan warga Dayak terkait pemberian lahan seluas 5 hektare (ha) setiap kepala keluarga (KK).
Lantaran, persoalan lahan menjadi wewenang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tentunya nanti akan kami sampaikan kementerian ATR/BPN untuk melihat akomodasi dari permintaan tersebut," ujar Bambang ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Lahan seluas 5 hektare merupakan salah satu dari beberapa permintaan warga Dayak. Di antaranya ada permintaan 10 hektare untuk dijadikan hutan adat di setiap desa. Hal ini sebagai tuntutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Dayak.