JAKARTA - Tarif tol Jakarta-Tangerang nampaknya akan naik pekan depan. Tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa naik mulai 2 November 2019 pukul 00.00 WIB.
Sesuai keputusan Menteri PUPR, tarif ruas ini di antaranya naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp500 dan golongan V turun Rp5.000. Berdasarkan laporan Jasa Marga selaku operator, berikut besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta-Tangerang sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
Basuki menilai kenaikan tarif ini sudah disesuaikan dengan besaran inflasi. Karena tingkat inflasi masih di kisaran 3%, kenaikan tidak begitu signifikan.
Baca Selengkapnya: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Minggu Depan, Ini Daftarnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)