Pemburu Pajak Netflix Tak Hanya Sri Mulyani, Juga Australia dan Singapura

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 18:20 WIB
Sri Mulyani (Foto: Okezone.com/Yohana Artha Uly)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan terus mengejar pengenaan pajak pada perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT), salah satunya Netflix. Mengingat banyaknya penduduk Indonesia yang menggunakan layanan streaming Netflix.

Dia mengatakan, pengenaan pajak bagi perusahaan digital memang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Indonesia. Lantaran dalam undang-undang diatur jika pajak hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

 Baca juga: Harga Saham Netflix Naik 8%, Kapitalisasi Pasar Tembus USD100 Miliar

"Jadi pasti kami akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya. Kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," ungkapnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

 

Dia menyatakan, sejumlah negara sudah menerapkan pajak digital, khususnya pada Netflix. Istilah 'Netflix Tax' pun mulai dikenal sebagai penyebutan pajak untuk perusahaan digital yang menyediakan layanan streaming.

 Baca juga: Bos Netflix Sumbang USD100 Juta untuk Pendidikan

"Seperti Australia dan Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengambil pajak dari Netflix," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, untuk semakin memperkuat upaya pemerintah untuk mendapatkan potensi pajak dari Netflix, pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya