Dalam aturan baru yang diusulkan tersebut akan mengakomodir semua UU pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Ketentuan Umum Perpajakaan (KUP). Di mana konsep pengenaan pajak tidak harsu berbentuk BUT, tetapi berdasarkan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
"Oleh karena itu di dalam undang-undang yang kami usulkan, bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT atau permanent establishment tapi aktivitasnya banyak di Indonesia, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," jelas dia.
(Fakhri Rezy)