Pemburu Pajak Netflix Tak Hanya Sri Mulyani, Juga Australia dan Singapura

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 18:20 WIB
Sri Mulyani (Foto: Okezone.com/Yohana Artha Uly)
Share :

Dalam aturan baru yang diusulkan tersebut akan mengakomodir semua UU pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Ketentuan Umum Perpajakaan (KUP). Di mana konsep pengenaan pajak tidak harsu berbentuk BUT, tetapi berdasarkan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

"Oleh karena itu di dalam undang-undang yang kami usulkan, bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT atau permanent establishment tapi aktivitasnya banyak di Indonesia, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," jelas dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya