JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membentuk lembaga khusus yang bertanggung jawab untuk mengatur tarif jalan tol. Lembaga tersebut nantinya akan diberi nama lembaga kliring.
Baca Juga: Tarif JORR II Rp1.700 per Km
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, rencananya badan atau lembaga tesebut akan dibentuk pada 2020. Lembaga ini nantinya akan bertanggung jawab atas penyesuaian tarif tol yang ada di Indonesia setiap tahunnya.
"Sekarang kebijakan tarif, fokusnya pada pengembalian investasi padahal salah satu tujuan dari tarif bisa membagi yang adil antara pengguna dalam kota, luar kota dan sebagainya. Sekarang fokusnya pada investasi," ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: Akhir Tahun, Pemerintah Pastikan Banyak Tarif Tol Naik
Menurutnya, dengan ada instansi yang mengatur khusus soal tarif tol, maka akan tercipta keteradilan antara pengguna dan investor jalan bebas hambatan tersebut. Selain itu, adanya lembaga tersebut juga akan mendorong untuk bisa menjadi jembatan layanan publik antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan investasi.
"Sesuai kebutuhan pemerintah, jadi sekarang ini misalnya ingin ada diskon tarif, dari mana duitnya? Kan enggak ada, kalau ada kebijakan pemerintah yang mau diajukan untuk kawasan logistik memberi bantuan terhadap industri angkutan misalnya, bisa kita lakukan kurang lebih," katanya.