Dengan adanya lembaga kliring juga nantinya tarif dalam kota tidak selalu harus lebih mahal dari luar kota. Selain itu lembaga ini juga akan menetapkan tarif jalan sebelum Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dilakukan.
“Kalau janjinya dulu dibayar Rp1.500 enggak ada lagi kurang misalnya gitu. Ini fungsi antara pemerintah dengan kliring ini," katanya.
Lembaga kliring juga akan mengatur mengenai diskon tarif tol. Saat ini kebijakan pemberian diskon masih berada di dalam kewenangan Kementerian Keuangan.
"Enggak, dia instrumen pembiayaan aja nanti yang bisa mem-balance kebijakan tarif," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)