Kabinet Baru Jokowi, Ini Harapan Pelaku Industri Properti

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2019 18:54 WIB
Kabinet Indonesia Maju, Ini Harapan Pelaku Industri Properti (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo kemudian mengumumkan dan melantik Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.. Beragam reaksi muncul terutama dari sektor bisnis dan ekonomi terkait kabinet baru ini, dengan harapan agar kondisi perekonomian yang lebih baik semakin cepat terwujud.

Baca Juga: Menteri Sofyan: Kita Permudah Investor Sektor Properti

Beragam pekerjaan rumah di Kabinet Indonesia Maju menunggu hadirnya kebijakan baru. Terutama terkait industri properti. Pasalnya hingga kuartal III 2019, industri ini masih mengalami perlambatan. Padahal antara pemerintah dan otoritas terkait seperti BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran kepada perbankan dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Dua kementerian yang terkait industri properti yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang tidak mengalami pergantian Menteri. Kita bisa berharap akan ada kelanjutan dari berbagai kebijakan kementerian yang selama ini sudah berjalan baik, bisa berlanjut di periode yang mendatang,” ujar Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

 Baca Juga: Sri Mulyani 'Skak' Pengusaha Properti Lewat Pertumbuhan, Ini Faktanya!

Lebih lanjut, Ike mengharapkan agar kinerja kabinet baru bisa menggairahkan kembali industri properti di Indonesia setelah sekian lama mengalami pertumbuhan yang stagnan atau cenderung landai.

Adanya perlambatan pertumbuhan industri properti tanah air ini tercermin dari Rumah.com Property Market Index yang menunjukkan bahwa terjadi penurunan suplai properti tahunan secara nasional pada kuartal III tahun 2019 ini, yaitu turun sebesar 4% jika dibandingkan dengan kuartal III tahun 2018 lalu (year-on year). Sementara itu jika dibandingkan dengan kuartal II-2019 terjadi kenaikan suplai properti sebesar 28% (quarter-on-quarter).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya