JAKARTA - Dengan pertimbangan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Bekraf Pamit dari Persilatan Medsos, Netizen: Sayang Sekali
Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres tersebut seperti dilansir setkab, Jakarta. Kamis (31/10/2019).
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menurut Perpres ini, mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi di antaranya:
Baca Juga: Garap Pariwisata Prioritas, Wishnutama Bagi-Bagi Tugas dengan Angela Tanoesoedibjo
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;