Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ini Tugasnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 14:27 WIB
Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Foto: Okezone.com)
Share :

Perpres ini juga menyebutkan, Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dapat dibentuk sesuai kebutuhan, dan ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Kepala. Menurut Perpres ini, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala.

Sementara Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 59 Perpres ini.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya